Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Kantor Regional III BKN
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang transparan dan akuntabel di Bidang Kepegawaian sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terlampir dibawah ini :

