Berita Publikasi

Rakabangtesi Seri #1: Kanreg III BKN Perkuat Pemahaman Layanan Status dan SKK melalui SIASN

Share:

Bandung – Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Rakabangtesi) Seri #1 Tahun 2026 dengan tema Layanan Status dan Implementasi Aplikasi Layanan Status Kedudukan dan Pemberhentian (SKK) melalui SIASN, pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor Regional III BKN.

Kegiatan ini diikuti oleh 1.638 peserta yang terdiri atas pengelola kepegawaian BKD/BKPSDM di wilayah kerja Kantor Regional III BKN, pegawai internal Kanreg III BKN, serta UPSCPKP ASN Serang. Rakabangtesi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai dalam pengelolaan layanan status dan tata operasional aplikasi SKK pada platform ASN Digital (SIASN), agar dapat diimplementasikan secara tepat, konsisten, dan berkelanjutan di masing-masing instansi.

Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakabangtesi merupakan agenda rutin pengembangan kompetensi sekaligus wadah kolaborasi dan sinergi antarinstansi. Menurutnya, transformasi layanan SKK menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian status, hak, dan kewajiban ASN serta menjadi fondasi tertib administrasi dan akuntabilitas manajemen ASN.

“Transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan. Layanan kepegawaian dituntut semakin akurat, transparan, dan tepat waktu, sehingga intervensi aspek digital melalui ASN Digital menjadi sangat penting,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh proses layanan kepegawaian BKN saat ini telah mengimplementasikan ASN Digital, termasuk pemanfaatan lemari digital ASN. BKN mendorong seluruh instansi agar melengkapi eviden kepegawaian ASN melalui MyASN sebagai bagian dari program prioritas BKN untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN, Lia Rosalina, S.Sos., M.A.P., dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman terkait layanan pemberhentian, termasuk penetapan tewas dan kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). Disampaikan bahwa PPO merupakan salah satu dari 11 kebijakan pro ASN yang dapat diterapkan pada instansi dengan indeks kualitas data minimal tinggi.

“Wilayah kerja Kantor Regional III BKN telah memiliki indeks kualitas data tinggi hingga sangat tinggi, sehingga sudah memenuhi syarat untuk penerapan PPO, khususnya bagi ASN golongan IV/b ke bawah,” jelasnya. PPO dilaksanakan tanpa berkas fisik karena seluruh data bersumber dari SIASN, sehingga akurasi data menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Pada sesi materi, Ade Jajang J., S.H., M.H. (Analis SDM Ahli Madya) memaparkan berbagai layanan status dan pemberhentian yang telah terintegrasi dengan SIASN, antara lain perbaikan nama dan elemen NIP, CLTN (pengajuan, perpanjangan, dan pengaktifan), pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali pasca pidana, serta penetapan tewas beserta hak-hak yang melekat di dalamnya.

Sementara itu, Ika Setiowati S., S.T., M.T.I. (Pranata Komputer Ahli Madya) menjelaskan peran BKN dalam menjaga konsistensi dan kualitas data ASN melalui digitalisasi. Seluruh layanan kepegawaian, mulai dari perencanaan hingga pensiun, telah terintegrasi dalam platform ASN Digital, dengan output layanan berbasis sistem dan menggunakan tanda tangan elektronik. Ke depan, BKN juga menyiapkan fitur notifikasi layanan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu teknis, di antaranya mekanisme pembaruan data ASN masa persiapan pensiun (MPP), pemberhentian sementara PPPK, kriteria penetapan tewas, hingga pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diskusi ini memberikan ruang klarifikasi sekaligus penguatan pemahaman bagi instansi daerah dalam mengimplementasikan kebijakan secara tepat.

Menutup kegiatan, Ketua Tim Kerja Pembinaan Manajemen ASN Kanreg III BKN, Rianty, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Rakabangtesi Seri #1 telah berjalan dengan baik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh peserta di instansi masing-masing guna memperkuat tata kelola pelayanan kepegawaian ASN yang profesional, transparan, dan berbasis data. tes

Hubungi Kami
1