Berita Publikasi

Rakabangtesi #7: Angkat Tema Pemberhentian dan Pensiun

Share:

Bandung – Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (Kanreg III BKN) menyelenggarakan program unggulan Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) dengan tema Pemberhentian dan Pensiun pada hari Rabu (19/03/25) secara daring. Giat ini diikuti oleh pengelola kepegawaian dari instansi pusat serta instansi daerah yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK), Lia Rosalina menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Rakabangtesi ke-7 (ketujuh) yang dilaksanakan pada tahun 2025. Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Kanreg III BKN Wahyu. Ia mengatakan bahwa program Rakabangtesi bertujuan untuk memenuhi syarat 20 jam pelajaran dalam pengingkatan indeks profesionalitas ASN.

Wahyu juga menyampaikan untuk Rakabangtesi kali ini juga bertujuan menyamakan pemahaman terkait pemberhentian PNS dan usul pensiun PNS guna meminimalisir terjadinya usul berkas tidak sesuai (BTS), khususnya usul yang diusulkan dari instansi wilayah kerja Kanreg III BKN. “Pensiun merupakan penghargaan PNS yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Penghargaan ini seyogyanya diberikan kepada orang yang tepat, lalu tepat jumlah dan tepat waktu. Saya mohon pada kesempatan ini para pengelola pensiun di instansi dapat memberikan saran serta masukan kepada kami untuk peningkatan kualitas pelayanan,” terang Kepala Kanreg III BKN, Wahyu.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg III BKN, Dwi Sundari dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Fachrurruzi. Dalam materinya, Dwi Sundari menyampaikan bahwa saat ini ada 3.055 usul masuk terkait pemberhentian dan pensiun PNS di wilayah kerja Kanreg III BKN diantaranya usul pensiun PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP), usul pensiun atas permintaan sendiri (APS), usul pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, usul surat keputusan janda/duda PNS dan usul pemberhentian PNS karena tidak cakap jasmani/Rohani (uzur).

Dwi Sundari mengatakan ada beberapa penyebab usulan pensiun PNS menjadi BTS, antara lain karena data yang tidak sesuai, kesalahan perhitungan masa kerja, golongan lama kosong dan kesalahan prosedur usul. Sementara Fachrurruzi menyampaikan lebih detail teknis usulan pensiun. Kemudian dilaksanakan juga diskusi tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan. Melihat timbal balik dari peserta selama kegiatan menunjukkan bahwa tema ini bermanfaat untuk mereka. tes

Hubungi Kami
1