Berita Publikasi

Kanreg III BKN Fasilitasi Diskusi Pengalihan Penyuluh Pertanian Sesuai Inpres 3/2025

Share:

Bandung – Kantor Regional III BKN menjadi tuan rumah kegiatan diskusi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan, yang digelar pada Rabu (23/07/25), bertempat di Aula Rama Shinta, Bandung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Ali Jamil, M.P., Ph.D., yang menyampaikan bahwa langkah strategis pengalihan ASN Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat swasembada pangan nasional. Pengalihan penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian bukan sekadar pemindahan administratif, tapi langkah strategis membangun sistem pertanian yang terintegrasi, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Sekjen.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh jajaran Kementerian Pertanian, Kepala BKD/BKPSDM serta Kepala Dinas Pertanian se-Wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P. juga memberikan sambutan selamat datang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan proses pengalihan berlangsung lancar dan sesuai regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa data valid dan dukungan sistem digital ASN menjadi kunci efisiensi dalam proses verifikasi kepegawaian penyuluh, serta pentingnya perlindungan terhadap hak ASN termasuk PPPK.

“Langkah ini tidak hanya menyangkut perubahan struktur, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan peran penyuluh sebagai garda terdepan pertanian nasional. Maka dari itu, validitas data, jaminan hak kepegawaian, dan keselarasan komunikasi antarinstansi perlu dikawal secara serius,” tegasnya.

Paparan teknis disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan SDM Kementerian Pertanian, Ir. Nurwahida, M.Si., yang menjelaskan bahwa hingga saat ini telah dilakukan tiga kali konfirmasi data antara BKN Pusat dan BKPSDM daerah terkait jabatan penyuluh. Ia mengungkapkan bahwa jabatan penyuluh pertanian akan ditetapkan sebagai jabatan tertutup, yang artinya hanya Kementerian Pertanian yang berwenang mengajukan formasi. Selain itu, penyuluh ASN di daerah masih dapat melaksanakan tugas dan mendapatkan haknya hingga akhir 2025, sementara pengalihan resmi dimulai awal tahun 2026.

Nurwahida juga menyampaikan bahwa bagi PPPK di daerah yang tidak dialihkan jabatannya hingga akhir 2025, kontraknya dianggap selesai karena formasi jabatan tersebut sudah tidak tersedia di pemda. Sementara itu, mekanisme perpanjangan kontrak dan pengakuan hak tetap menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.

Diskusi berjalan aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya terkait status THL TBPP, kontrak PPPK, proses mutasi, pemutakhiran data, dan pemanfaatan ijazah terbaru untuk jenjang karier. Melalui forum ini, seluruh pihak menyepakati pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa transformasi peran penyuluh tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga berorientasi pada penguatan kualitas SDM pertanian nasional. Kegiatan ditutup dengan harapan bersama bahwa pengalihan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem penyuluhan yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan Indonesia di masa depan. tes

Hubungi Kami
1