Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 yang diikuti sebanyak 981 PPPK. Kegiatan yang digelar secara hybrid pada hari Senin (01/09/25) ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Regional III BKN Bandung, yang hadir langsung melalui Kepala Kanreg III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P. bersama jajaran pejabat fungsional.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi BKN, Anna Hasnah Hasaruddin, S.E., M.M., yang mewakili Kepala BKN. Dalam arahannya, Anna menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN:
“Komitmen Pemkab Bekasi dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Momentum ini menjadi awal pengabdian PPPK untuk bekerja sungguh-sungguh, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan selalu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”

Sebanyak 981 PPPK resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, terdiri atas 604 tenaga teknis, 28 tenaga kesehatan, dan 349 tenaga guru. Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H., menegaskan pentingnya profesionalisme dan penerapan manajemen talenta ASN:
“Pelantikan ini bukanlah akhir perjalanan karier, melainkan awal untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi. Saya berharap seluruh PPPK senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sejalan dengan penerapan manajemen talenta ASN yang akan segera diberlakukan.”
Dengan tambahan formasi baru ini, jumlah ASN di Kabupaten Bekasi kini mencapai 22.678 orang, terdiri dari 9.260 ASN dan 13.418 PPPK. Dukungan Kanreg III BKN dalam kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. tes