Berita Publikasi

Kanreg III BKN Dampingi Pemkab Sukabumi dalam Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Pensiun ASN 2025/2026

Share:

Bandung– Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan pendampingan dalam Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Pensiun Tahun 2025/2026 bersama BKPSDM Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis (31/07/25). Kegiatan ini berlangsung di Kanreg III BKN, Bandung, dan dihadiri oleh jajaran Tim Pemberhentian dan Pensiun serta perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

Analis SDMA Ahli Madya Kanreg III BKN, Fachrurruzi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa prediksi jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 mencapai 649 orang, yang terdiri dari 625 PNS dan 24 PPPK. Berdasarkan data per 15 Juli 2025, terdapat 175 usulan pensiun yang masuk ke BKN, namun sebagian besar mengalami keterlambatan waktu pengusulan, termasuk 21 usulan yang melewati TMT.

Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pengusulan pensiun, yang idealnya dilakukan sejak 15 bulan sebelum BUP sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2018. Keterlambatan dalam proses ini dapat berdampak pada tertundanya hak-hak pensiun, termasuk Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP).

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas tingginya jumlah usulan dengan status BTS (Berkas Tidak Sesuai) yakni sebanyak 64 usulan (37%), yang umumnya disebabkan oleh dokumen tidak lengkap dan kesalahan dalam verifikasi jenis usulan. Tim Kanreg III BKN mendorong BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi dokumen serta melakukan pemisahan jenis usulan dengan benar di aplikasi SIASN.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi Pemkab Sukabumi untuk menyampaikan berbagai kendala teknis dalam pengusulan pemberhentian, termasuk isu data ahli waris, kesesuaian gelar pendidikan dalam SK, serta prosedur pemberhentian bagi ASN yang wafat pasca SPMT.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanreg III BKN dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi semakin kuat dalam mendorong pelayanan kepegawaian, khususnya dalam proses pemberhentian dan pensiun, agar lebih cepat, tepat, dan akuntabel. tes

Hubungi Kami
1