Bandung – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran resmi pada tanggal 18 Maret 2025 kemarin.
Surat Edaran Kepala BKN ini nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan Keputusan pengangkatan. Kemudian disampaikan juga bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Sementara untuk peserta seeleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran lengkapnya dapat diakses pada link berikut: https://s.id/SuratEdaranNIPASN2024 . tes