Bandung – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan penting dalam sistem kenaikan pangkat PNS.
Berdasarkan aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. Dengan ketentuan tersebut, penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara dapat diberikan lebih cepat dan lebih teratur, sehingga semakin mendukung percepatan pengembangan karier ASN.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Unduh Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 selengkapnya melalui tautan berikut: s.id/PerBKN4_2025. tes