Bandung – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan 8 kebijakan terbaru yang berorientasi pada perlindungan dan pengembangan karier ASN. Kebijakan ini menjadi langkah transformasi paradigma pengelolaan ASN yang tidak hanya menekankan rekrutmen, pengawasan, dan disiplin, tetapi juga mengedepankan aspek pengembangan, perlindungan, serta optimalisasi karier aparatur.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa peran besar BKN adalah menjaga sistem karier ASN agar terlindungi dan tetap terarah, sekaligus memastikan kinerja mereka mendukung capaian Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah di seluruh Indonesia.
“ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, serta memiliki ruang untuk mengembangkan karier sesuai keahliannya. BKN hadir untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN agar berdaya saing,” jelasnya.
8 Kebijakan Pro-Karier ASN
Delapan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini di antaranya:
- Kenaikan pangkat setiap bulan – dari 6 periode menjadi 12 kali setahun (Peraturan BKN No. 4/2025).
- Kemudahan pencantuman gelar akademik/profesi – melalui SE Kepala BKN No. 3/2025.
- Uji kompetensi JF Kepegawaian lebih sering – dari 4 kali menjadi 12 kali setahun (Surat Kepala BKN No. 2786/2025).
- Penguatan sistem merit – pejabat BKN tidak lagi masuk dalam pansel seleksi terbuka JPT (Surat Kepala BKN No. 7902/2025).
- Layanan lebih cepat – Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja.
- Akselerasi manajemen talenta – dengan pendekatan Talent DNA melalui pemetaan potensi dan kompetensi ASN.
- Kenaikan pangkat reguler lebih fleksibel – PNS dapat mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan (Peraturan BKN No. 2/2025).
- Program jemput bola KPLB – BKN memilih langsung kandidat yang berprestasi luar biasa.
- Integrasi ASN Digital – satu platform layanan berbagi pakai antar instansi untuk mempercepat urusan kepegawaian.
Selain itu, BKN juga mengingatkan agar pengelola kepegawaian di instansi pusat dan daerah tidak menghambat urusan ASN, tetapi justru proaktif membantu agar hak pegawai dapat terpenuhi secara tepat.
“Pengelola kepegawaian harus proaktif melayani, bukan menghambat. Hak ASN harus dijaga agar kinerjanya optimal untuk mendukung tujuan pembangunan nasional dan daerah,” tegas Prof. Zudan.
Dengan kebijakan ini, BKN berharap aparatur sipil negara semakin terlindungi, kariernya lebih jelas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas. tes