Bandung – Kembali Kantor Regional III BKN menerima asistensi persiapan penerapan Manajemen Talenta untuk Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu (19/03/2025).
Berdasarkan hasil penilaian KASN tahun 2024, Kabupaten Tasikmalaya tergolong ke dalam Instansi dengan Kategori Potensial dalam Penerapan Manajemen Talenta.
Dalam sambutannya, Kepala Kanreg III BKN, Wahyu S.Kom., M.A.P. menyampaikan bahwa hal terpenting dari Penerapan Manajemen Talenta adalah komitmen pimpinan. Hal ini dibuktikan dengan sudah terbitnya Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kesempatan ini Tim Manajemen Talenta dari Kabupaten Tasikmalaya mempresentasikan aplikasi SAMAKTA (Sistem Aplikasi Manajemen Talenta Kabupaten Tasikmalaya).
Manajemen talenta merupakan pilar penting dalam penerapan sistem merit. Manajemen talenta memastikan ASN ditempatkan pada posisi yang tepat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sesuai prinsip meritokrasi.
“Mari kita bergerak bersama, berkolaborasi untuk penerapan manajemen talenta. Kita harus berkomitmen agar siap mulai dari hal kecil, mulai dari saat ini,” tutur Kepala Kanreg III BKN, Wahyu.