Bekasi – Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu turut mendampingi Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dalam kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Kota Bekasi, Rabu (31/12/2025), sebagai bagian dari langkah strategis penataan kepegawaian daerah.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini menambah jumlah ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi 11.796 orang, sekaligus menjadi wujud nyata implementasi kebijakan nasional penataan manajemen ASN secara bertahap dan berkelanjutan. Kehadiran Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, mencerminkan peran aktif Kanreg III BKN dalam memberikan pendampingan, pembinaan, serta pengawalan kebijakan kepegawaian nasional di wilayah kerjanya.

Dalam sambutannya, Kepala BKN menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai konsisten dan akuntabel dalam menerapkan kebijakan kepegawaian nasional. Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi strategis dalam penataan manajemen ASN secara nasional, sekaligus menjawab kebutuhan penataan tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status kepegawaian.
Kepala BKN menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik. Oleh karena itu, para PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada kinerja dan kualitas layanan, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Kanreg III BKN menegaskan bahwa Kantor Regional III BKN terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam proses penataan ASN, mulai dari aspek regulasi, administrasi kepegawaian, hingga pendampingan teknis. Sinergi antara BKN Pusat, Kantor Regional, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, adil, dan sesuai prinsip sistem merit.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, keadilan hukum, serta pendekatan yang manusiawi, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa menghilangkan hak sebagai pegawai negara. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan perlindungan kerja, sekaligus menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan publik di Kota Bekasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Regional III BKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan nasional penataan manajemen ASN di wilayah kerja Kanreg III BKN. Kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. tes

