Majalengka – Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN merupakan langkah strategis untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak nyata serta memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Hal tersebut disampaikan dalam arahannya pada kegiatan Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN Kabupaten Majalengka pada hari Senin (22/12/25) lalu yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, Kepala Kanreg III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P. dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BKN menyampaikan bahwa pengelolaan jabatan dan pengembangan karier ASN merupakan proses yang kompleks dan penuh tantangan bagi kepala daerah. Melalui manajemen talenta, pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada proses yang panjang dan tertutup, tetapi memiliki sistem yang mampu menyiapkan calon-calon pejabat secara berjenjang dan sistematis sesuai prinsip sistem merit.

Kepala BKN menjelaskan bahwa manajemen talenta telah menjadi praktik umum di berbagai negara maju karena mampu memastikan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi. ASN dipersiapkan sejak dini melalui pemetaan potensi, kompetensi, dan kinerja, sehingga ketika terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah telah memiliki kandidat yang siap menduduki posisi tersebut tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Kepala BKN menekankan pentingnya profiling ASN sebagai dasar penerapan prinsip the right person in the right place. ASN yang ditempatkan sesuai karakter dan kompetensinya akan menunjukkan kinerja yang optimal. Sebaliknya, ketidaktepatan penempatan akan berdampak pada rendahnya kinerja organisasi. Oleh karena itu, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap ASN mampu berkontribusi langsung terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Dalam arahannya, Kepala BKN juga menegaskan bahwa manajemen talenta harus diiringi dengan tolok ukur kinerja yang objektif dan terukur. Kenaikan jabatan maupun pengembangan karier ASN tidak boleh lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan pada capaian kinerja, rekam jejak, dan kompetensi yang teruji. Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu melahirkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, Kepala BKN mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan manajemen talenta sebagai fondasi transformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, menurutnya, tidak cukup hanya dengan perbaikan prosedur, tetapi harus diikuti perubahan mendasar menuju pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Transformasi tersebut menjadi kunci agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa launching implementasi manajemen talenta merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memperkuat reformasi birokrasi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pembinaan ASN yang objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai potensi dan kompetensinya demi mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. tes

