Berita Publikasi

Kanreg III BKN Perkuat Implementasi IP ASN Melalui RAKABANGTESI Seri 16

Share:

Bandung— Kantor Regional III BKN kembali menggelar RAKABANGTESI Seri 16 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pembinaan dan penguatan implementasi Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) bagi instansi di wilayah kerjanya. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti perwakilan BKD/BKPSDM bidang pengelolaan ASN serta pegawai Kanreg III BKN. Forum ini menjadi sarana penyelarasan kebijakan sekaligus ruang dialog teknis terkait pelaksanaan pengukuran IP ASN yang sedang berlangsung menuju target penyelesaian pada akhir Desember.

Dalam arahannya, Kepala Kanreg III BKN, Wahyu, menyampaikan bahwa pengukuran IP ASN merupakan instrumen yang sangat strategis dalam memastikan kompetensi, kinerja, dan kapabilitas digital pegawai tercatat secara objektif dan dapat diukur. Ia juga menegaskan peran Kanreg III sebagai perpanjangan tangan BKN Pusat dalam mendampingi instansi daerah agar pengelolaan data profesionalitas ASN dapat dilakukan secara akurat dan mendukung proses manajemen talenta. Pengukuran ini ditargetkan mencapai lebih dari 23.000 ASN, dan saat ini telah mencapai sekitar 60%.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN, Dr. Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa profesionalitas ASN tidak dapat hanya diklaim, tetapi harus dibuktikan melalui data terukur agar dapat menjadi dasar pemberian penugasan yang sesuai. Ia menekankan bahwa pemetaan kinerja dan potensi ASN akan sangat membantu pimpinan menentukan penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus memastikan keberlanjutan pengembangan karier secara terstruktur.

Paparan teknis kegiatan disampaikan oleh Analis SDMA Ahli Pertama, Aulia Yuniarto, yang menjelaskan aspek pengelolaan data IP ASN, indikator penilaian, serta pemanfaatan hasil pengukuran dalam evaluasi instansi. Sementara laporan kegiatan disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan MASN Kanreg III, Rianty Noviasari.

Melalui pelaksanaan RAKABANGTESI Seri 16 ini, Kanreg III BKN berharap implementasi IP ASN dapat diselesaikan sesuai target dan menjadi basis penyusunan analisis kebutuhan kompetensi, pemetaan potensi, serta evaluasi profesionalitas ASN pada tingkat instansi. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. tes

Hubungi Kami
1