Bandung — Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyelenggarakan program Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) secara virtual pada hari Rabu (16/04/25). Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar ASN”.

Rakabangtesi kali ini diikuti oleh para pengelola kepegawaian dari instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal di wilayah kerja Kanreg III BKN. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanreg III BKN, Wahyu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman teknis atas ketentuan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“SE ini bukan hanya regulasi administratif, tapi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ASN dalam meningkatkan kualifikasi secara sah dan akuntabel. Dengan penerapan yang tepat, layanan pencantuman gelar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tidak lagi menimbulkan kendala di lapangan,” jelas Wahyu.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 ini telah ditetapkan pada 7 Maret 2025, dengan tujuan memberikan kejelasan teknis terkait pencantuman gelar bagi ASN, baik dari pendidikan akademik maupun vokasi, selama ijazah yang dimiliki telah terdaftar dan diakui di Dapodik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg III BKN, Lia Rosalina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong pemahaman yang seragam di antara instansi terkait, khususnya dalam pelaksanaan layanan kepegawaian yang akuntabel dan berkualitas.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Rianty Noviasari (Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN) dan Anjar Dwi Antara (Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN Pusat). Keduanya memberikan pemaparan teknis serta menjawab berbagai pertanyaan peserta seputar pelaksanaan pencantuman gelar.
Kepala Kanreg III BKN juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan dukungan dari jajaran BKN Pusat, khususnya Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, dalam memberikan pendampingan serta solusi terhadap isu-isu yang muncul di lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan ASN di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, dapat memahami dengan jelas ketentuan dan prosedur pencantuman gelar, serta turut mendukung efektivitas penyelenggaraan manajemen ASN yang profesional dan berintegritas. tes