Bandung – Dalam Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penggunaan digitalisasi manajemen ASN dalam menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses serta pengambilan keputusan dalam manajemen ASN. Manajemen ASN sendiri merupakan serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik , serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengelolaan ASN ini di dalamnya termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang seringkali terjadi dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN. Guna meminimalisir hal tersebut, BKN kemudian meluncurkan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) sebagai bentuk operasionalisasi digitalisasi manajemen ASN untuk memastikan pengelolaan ASN dilaksanakan oleh instansi sesuai NSPK manajemen ASN. Aplikasi I-Mut sendiri telah digunakan secara nasional sejak pertengahan tahun 2024 lalu, namun sejak tanggal 13 Februari 2025, Kantor Regional III BKN (Kanreg III BKN) sebagai perpanjangan tangan BKN di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dan Banten telah diberikan wewenang pada aplikasi I-Mut, khususnya untuk usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jabatan Fungsional.
Dalam rangka memperkuat sinergi Kanreg III BKN dengan mitra kerja dalam implementasi aplikasi I-Mut, maka Kanreg III BKN menggelar Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) yang mengangkat tema terkait Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN melalui Integrated Mutasi (I-Mut). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh BKD/BKPSDM/BKPSDMD di wilayah kerja Kanreg III BKN ini dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu (05/03/25). Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanreg III BKN, Wahyu. Sementara narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg III BKN, Lia Rosalina dan Analis Hukum Ahli Pertama Kanreg III BKN, Sughron Jazila.
Tujuan dari aplikasi I-Mut sendiri selain digitalisasi manajemen ASN juga untuk pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi melalui transparansi monitoring dan progress usulan. Selanjutnya dalam sesi materi, dijelaskan terkait layanan kepegawaian yang terintegrasi I-Mut, alur pengajuan rekomendasi hingga permasalahan yang sering terjadi dalam penggunaan I-Mut. Masalah yang sering terjadi salah satunya adalah data jabatan dan data unit organisasi yang tidak update.
Sesuai dengan masalah yang sering terjadi di I-Mut terkait data, maka dalam penutupan, Kepala Kanreg III BKN, Wahyu menekankan agar instansi melakukan penyelesaian terhadap disparitas data ASN yang ada di daerah. “Keakuratan data pegawai sangatlah penting dalam aplikasi I-Mut ini, maka mohon dapat segera diselesaikan disparitas data yang terjadi guna kemudahanan pelayanan melalui I-Mut. Semoga dengan adanya I-mut, layanan kepegawaian semakin bagus dan cepat dalam mewujudkan ASN yang professional,” tutur Wahyu. tes